Pemilu 1955
Pemilu 1955 merupakan Pemilu yag pertama kali dilakukan
di Indonesia sejak kemerdekaan Republik Indonesia pada 1945, jarak 10 tahun
sebelum diadakannya Pemilu. Pemilu pertama berhasil dilaksanakan dengan aman,
lancar, jujur, dan adil (LUBERJURDIL –pen) serta demokratis. Bahkan, Pemilu
pertama ini mendapatkan pujian dari negara asing.
Pemilu ini diikuti oleh sekitar 30 partai dan lebih dari seratus daftar
kumpulan dan calon perorangan. Pemilu 1955 dilakukan untuk dua keperluan, yaitu
memmilih anggota DPR dan memilih anggota dewan konstitusi.
Periode Demokrasi Terpimpin
Demokrasi Terpimpin diawali dengan keluarnya dekrit
Presiden 5 Juli 1959, sebuah keputusan presiden untuk membubarkan konstituante
dan pernyataan kembali UUD 1945. Pada zaman Demokrasi Terpimpin ini Pemilu
tidak pernah dilaksanakan kembali.
Pemilu 1971
Pemilu kedua
dilaksanakan pada 5 Juli 1971 setelah 4 tahun Soeharto menjadi presiden.
Waktu itu, ketentuan tentang partai (tanpa UU) kurang lebih sama dengan yag
diterapkan Presiden Soekarno. Perbedaan pemilu kedua dengan yang pertama adalah
pada Pemilu pertama 1955, pejabat Negara yang berasal dari partai bisa ikut
menjadi calon partai secara formal.
Sementara itu, pada Pemilu 1971, pejabat negara
diharuskan bersikap netral. Namun, praktiknya tidaklah demikian. Para pejabat
negara berpihak pada satu partai, yaitu Golkar.
Pemilu 1977, 1982, 1987, 1999, dan 1997
Sejak pemilu keuda, Pemilu berikutnya terlakasana secara
lancar dalam pelaksanaan Pemilu sejak 1997, terjadi pengurangan partai. Hanya 3
partai, yaitu Golkar (Golongan Karya), PDIP (Partai Demokrasi Perjuangan
Indonesia), dan PPP (Partai Persatuan Pembangunan).
Dalam 5 kali Pemilu ini, hasil pemenangnya sama, yaitu
Golkar, PDIP, dan PPP, seperti terlihat, hanya sebagai pelengkap. Pada Pemilu
1997, terjadi kerusuhan karena kecurangan hasil suara yang terjadi di beberapa
daerah. Puluhan kotak suara dibakar. Di beberapa tempat, diadakan Pemilu ulang.
Pemilu 1999
Setelah
Presiden Soeharto lengser pada 21 Mei 1998, kursi presiden diganti oleh wakil
presiden pada waktu itu, yaitu Bacharuddin Jusuf Habibie. Atas desakan rakyat,
Pemilu akhirnya dipercepat dengan diikuti oleh 48 partai.
Pemilu 2004
Pada
Pemilu sebelumnya, rakyat hanya memilih partai. Presiden dan wakil presiden dipilih oleh MPR yang
anggota-anggotanya dipilih oleh presiden. Namun, pada Pemilu 2004 rakyat
langsung memilih presiden dan wakilnya, pada Pemilu sebelumnya pemilihan
presiden dan wakilnya dilakukan secara terpisah.
Pemilu 2004 diikuti oleh 24 partai dan dibagi menjadi 3 tahap, yaitu
sebagai berikut :
1.
Pemilu legislatif, dilaksanakan pada 5
April 2004, yaitu Pemilu yang dilakukan untuk memilih partai politik,diikuti
oleh 24 partai politik dengan anggota yang akan dicalonkan menjadi anggota DPR,
DPRD, dan DPD.
2.
Pemilu presiden putaran kedua, pada 5
Juli 2004 dilaksanakan untuk memilih calon presiden dan wakil presiden secara
langsung.
3.
Pemilu presiden putaran ketiga, pada 20
September 2004 adalah tahap terakhir yang dilaksanakan apabila tahap kedua
belum ada calon presiden dan wakilnya yang mendapatkan suara paling tidak 50
persen.
Pemilu 2009
Pemilu
yang dilaksanakan pada 8 Juli 2009. Adalah pemilu yang dilakukan kedua kalinya,
rakyat langsung memilih presiden dan wakilnya. Pemilu ini diikuti sebanyak 38
partai politik dan dimenangi oleh Susilo Bambang Yudhoyono – Boediono.